Sabtu, 14 September 2019

SOSIALISASI DAN PENYULUHAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) NAGARI SUNGAI KUNYIT TAHUN 2019



Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Sosialisasi dan Penyuluhan terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit, Jum’at, 13 September 2019.  Kegiatan dibuka langsung Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP.

Tahun ini Nagari Sungai Kunyit mendapat kucuran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai Rp. 700.000.000,- yang diperuntukkan untuk Pembangunan Rumah Baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini menyasar 20 unit rumah dengan total anggaran Rp. 700.000.000,- dengan jumlah dana yang diterima sebesar Rp 35.000.000 per satu unit rumah. Dengan rinciannya Rp. 5.000.000 untuk gaji tukang serta Rp. 30.000.000,- untuk bahan bangunan, tanpa di potong pajak.
Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP, bersyukur atas kucuran bantuan tersebut. Apalagi jumlah rumah tidak layak huni di Nagari Sungai Kunyit cukup besar, mencapai 400 unit rumah. Ini masih data sementara, kemungkinan besar data ini masih bisa bertambah.
Selama 2018 - 2019 baru sekitar 45 rumah tidak layak huni yang tersentuh bantuan BSPS. Kami sangat berharap agar program ini terus dilanjutkan dan apabila memungkinkan, alokasi bantuan untuk Nagari Sungai Kunyit bisa ditambah lagi.
Pada tahun 2018, Nagari Sungai Kunyit mendapatkan bantuan dari program BSPS sebanyak 25 unit rumah, dengan total dana sebesar Rp. 375.000.000,- dengan jumlah dana yang diterima sebesar Rp. 15.000.000,- per satu unit rumah, di gunakan untuk peningkatan kwalitas rumah. Dengan rinciannya Rp. 2.500.000 untuk gaji tukang serta Rp. 12.500.000,-  untuk bahan bangunan
Sementara itu, Koordinator Fasilitator Kabupaten (Korfas), Akhyar mengatakan, dalam program BSPS ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk membangun rumah secara gotong royong, nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan, dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang.

Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan Beberapa kriteria penerima BSPS adalah ; 1. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, 2. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, 3. belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, 4. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, 5. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi dan 6. bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.
Ssosialisasi ini dihadiri oleh, Wali Nagari Sungai Kunyit, Koordinator fasilitator Kabupaten, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Sekretaris Nagari, Kasi/Kaur, Kepala Jorong dan Calon Penerima Program BSPS 2019.
Subribe/admin, Rusnijal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Nama Nama Perangkat Nagari Sungai Kunyit

Nagari Sungai Kunyit Memiliki Struktur Perangkat Sbb : Wali Nagari Sekretaris Nagari Kepala Seksi (3 Orang) Kepala Urusan ( 2 Or...

Entri Populer