Selasa, 24 September 2019

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PEMERINTAH NAGARI SUNGAI KUNYIT


Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- SOP (Standar Operasional Prosedur) adalah panduan hasil kerja yang diinginkan serta proses kerja yang harus dilaksanakan. SOP dibuat dan di dokumentasikan secara tertulis yang memuat prosedur (alur proses) kerja secara rinci dan sistematis. Prosedur (alur proses) tersebut haruslah mudah dipahami dan dapat di implementasikan dengan baik dan konsisten oleh pelaku. Implementasi SOP yang baik akan menunjukkan konsistensi hasil kerja, hasil produk dan proses pelayanan seluruhnya dengan mengacu kepada kemudahan, pelayanan dan pengaturan yang seimbang.

Kementrian Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januari 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017. Permendagri ini mengatur tentang urusan pemerintahan Desa (Nagari) dalam melayani kepentingan Masyarakat Nagari. Sebagaimana wajah Nagari adalah wajah Negara, Pelayanan Nagari akhirnya memiliki Standar Pelayanan Minimal Nagari yang bisa mempermudah masyarakat dalam bernagari.
Standar Opearsional Prosedur Pelayanan Pemerintah Nagari memiliki maksud untuk mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SOP bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan Nagari, dan menjadi alat kontrol masyarakat kepada Pemerintah Nagari.
SOP Pelayanan Pemerintahan Nagari ditetapkan dan diputuskan oleh Wali Nagari. Ruang lingkup SOP Pelayanan Pemerintahan Nagari meliputi pelayanan surat pengantar, pelayanan surat rekomendasi, dan penerbitan surat keterangan.
Dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Dalam Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Nagari harus memiliki sarana dan prasaran Minimal sebagai berikut:
1. tempat/loket pendaftaran,
2. tempat pemasukan berkas/dokumen,
3. tempat pembayaran,
4. tempat penyerahan dokumen,
5. ruang tunggu, dan
6. perangkat pendukung lainnya.

Adapun SOP Pelayanan Pemerintah Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, dalam melayani kebutuhan masyarakat, dituangkan dalam Peraturan Wali Nagari Sungai Kunyit Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Standar Opearsional Prosedur (SOP) Pelayanan Pemerintah Nagari, tertanggal 2 Februari 2017.


Peraturan Wali Nagari Sungai Kunyit Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Standar Opearsional Prosedur (SOP) Pelayanan Pemerintah Nagari.Klik disini.

Alur SOP Pelayanan Pemerintah Nagari Sungai Kunyit. Klik disini.

Scribe/admin, Rusnijal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Nama Nama Perangkat Nagari Sungai Kunyit

Nagari Sungai Kunyit Memiliki Struktur Perangkat Sbb : Wali Nagari Sekretaris Nagari Kepala Seksi (3 Orang) Kepala Urusan ( 2 Or...

Entri Populer