Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- SOP (Standar Operasional Prosedur) adalah
panduan hasil kerja yang diinginkan serta proses kerja yang harus dilaksanakan.
SOP dibuat dan di dokumentasikan secara tertulis yang memuat prosedur (alur
proses) kerja secara rinci dan sistematis. Prosedur (alur proses) tersebut
haruslah mudah dipahami dan dapat di implementasikan dengan baik dan konsisten
oleh pelaku. Implementasi SOP yang baik akan menunjukkan konsistensi hasil
kerja, hasil produk dan proses pelayanan seluruhnya dengan mengacu kepada
kemudahan, pelayanan dan pengaturan yang seimbang.
Kementrian
Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar
Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januari 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017. Permendagri ini
mengatur tentang urusan pemerintahan Desa (Nagari) dalam melayani kepentingan Masyarakat
Nagari. Sebagaimana wajah Nagari adalah wajah Negara, Pelayanan Nagari akhirnya
memiliki Standar Pelayanan Minimal Nagari yang bisa mempermudah masyarakat
dalam bernagari.
Standar
Opearsional Prosedur Pelayanan Pemerintah Nagari memiliki maksud untuk
mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. SOP bertujuan untuk
mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan
Nagari, dan menjadi alat kontrol masyarakat kepada Pemerintah Nagari.
SOP
Pelayanan Pemerintahan Nagari ditetapkan dan diputuskan oleh Wali Nagari. Ruang
lingkup SOP Pelayanan Pemerintahan Nagari meliputi pelayanan surat pengantar,
pelayanan surat rekomendasi, dan penerbitan surat keterangan.
Dalam
Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Dalam Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar
Pelayanan Minimal Desa, Nagari harus memiliki sarana dan prasaran Minimal
sebagai berikut:
1. tempat/loket pendaftaran,
2. tempat pemasukan berkas/dokumen,
3. tempat pembayaran,
4. tempat penyerahan dokumen,
5. ruang tunggu, dan
6. perangkat pendukung lainnya.
Adapun SOP Pelayanan Pemerintah Nagari
Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, dalam
melayani kebutuhan masyarakat, dituangkan dalam Peraturan Wali Nagari Sungai
Kunyit Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Standar Opearsional Prosedur (SOP)
Pelayanan Pemerintah Nagari, tertanggal 2 Februari 2017.
Peraturan Wali Nagari Sungai Kunyit Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Standar Opearsional Prosedur (SOP) Pelayanan Pemerintah Nagari.Klik disini.
Alur SOP Pelayanan Pemerintah Nagari Sungai Kunyit. Klik disini.
Scribe/admin, Rusnijal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar