Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Sosialisasi dan Penyuluhan terkait Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari
Sungai Kunyit, Jum’at, 13 September 2019. Kegiatan dibuka langsung Wali
Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP.
Tahun ini Nagari Sungai Kunyit mendapat kucuran dana Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) mencapai Rp. 700.000.000,- yang diperuntukkan untuk Pembangunan
Rumah Baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini menyasar 20 unit rumah dengan total anggaran Rp. 700.000.000,-
dengan jumlah dana yang diterima sebesar Rp 35.000.000 per satu unit rumah.
Dengan rinciannya Rp. 5.000.000 untuk gaji tukang serta Rp. 30.000.000,- untuk bahan bangunan, tanpa di potong pajak.
Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP, bersyukur atas
kucuran bantuan tersebut. Apalagi jumlah rumah tidak layak huni di Nagari
Sungai Kunyit cukup besar, mencapai 400 unit rumah. Ini masih data sementara,
kemungkinan besar data ini masih bisa bertambah.
Selama 2018 - 2019 baru sekitar 45 rumah tidak layak huni yang
tersentuh bantuan BSPS. Kami sangat berharap agar program ini terus dilanjutkan
dan apabila memungkinkan, alokasi bantuan untuk Nagari Sungai Kunyit bisa ditambah
lagi.
Pada tahun 2018, Nagari Sungai Kunyit mendapatkan bantuan dari
program BSPS sebanyak 25 unit rumah, dengan total dana sebesar Rp.
375.000.000,- dengan jumlah dana yang diterima sebesar Rp. 15.000.000,- per
satu unit rumah, di gunakan untuk peningkatan kwalitas rumah. Dengan rinciannya
Rp. 2.500.000 untuk gaji tukang serta Rp. 12.500.000,- untuk bahan
bangunan
Sementara itu, Koordinator Fasilitator Kabupaten (Korfas),
Akhyar mengatakan, dalam program BSPS ini pemerintah memang tidak memberikan
bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan, dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk membangun
rumah secara gotong royong, nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan
upah jika memang diperlukan, dengan demikian mereka tidak terbebani untuk
mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan Beberapa kriteria penerima BSPS
adalah ; 1. warga
negara Indonesia yang sudah berkeluarga, 2. memiliki atau menguasai tanah
dengan alas hak yang sah, 3. belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati
satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, 4. belum pernah memperoleh
BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, 5. berpenghasilan paling
banyak sebesar upah minimum daerah provinsi dan 6. bersedia berswadaya dan
membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng.
Ssosialisasi
ini dihadiri oleh, Wali Nagari Sungai Kunyit, Koordinator fasilitator
Kabupaten, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Sekretaris Nagari, Kasi/Kaur,
Kepala Jorong dan Calon Penerima Program BSPS 2019.
Subribe/admin, Rusnijal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar