Sesuai amanah Undang Undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Di bawah Pimpinan sementara Bpk. Dasman (Anggota Bamus tertua) dan Buk. Winarti (Anggota Bamus termuda) membentuk Struktur Organisasi Kelembagaan BAMUS Nagari Sungai Kunyit Periode 2019 s.d 2025.
Secara Demokratis pemilihan Struktur Organisasi Kelembagaan berjalan Alot dan menegangkan, akan tetapi tetap dalam kondisi aman dan terkendali, melalui musyawarah dan mufakat telah menelorkan sebuah keputusan tentang Struktur Organisasi Kelembagaan BAMUS Nagari Sungai Kunyit sebagaimana berikut ini :
A. Ketua : Syafrijal, S. IP
B. Wakil Ketua : Sulhadi
C. Sekretariss : Isusma Delisa Hati, S. Pd
D. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembinaan Kemasyarakatan :
1. Ketua : Ibasno Dtk. Sampono Marajo
2. Anggota :
a. Jama'as, Panito Mudo
b. Winarti
E. Bidang Pembangunan Nagari dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari :
1. Ketua : Dasman
2. Anggota :
a. Afri Wendra
b. Indra Meldi
Admin/Scribe, Rusnijal, S.Ip