Penyerahan Insentif Guru TPQ/TPSQ, MDT, PA dan RT (Rumah Tahfiz)
Bulan Juli s.d Oktober
Nagari Sungai Kunyit Tahun 2019
(21 November 2019)
Pada Tanggal 21 November 2019 Pemerintah Nagari Sungai Kunyit menyerahkan Uang Insentif Guru TPQ/TPSQ, MDT dan PA dan RT (Rumah Tahfiz) untuk Bulan Juli s.d Oktober 2019.
Insentif Tersebut diserahkan langsung oleh Wali Nagari Sungai Kunyit dan Sekretaris Nagari
di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit.
Wali Nagari Sungai Kunyit kembali mengingatkan kepada seluruh penerima insentif yang hadir untuk dapat mengikuti mekanisme atau aturan dalam mengajar anak anak sesuai dengan Perbub No 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru TPA/TPSA, MDT, PA/RT, Imam, Da'i dan Garim Kabupaten Solok Selatan.
Wali Nagari Juga Menegaskan kepada seluruh Guru untuk melaksanakan Didikan Shubuh Setiap Hari Minggu dan menegaskan bahwa proses Mengajar tersebut Harus Di Mesjid dan Mushallah, sesuai dengan aturan pada Perbub tersebut, dan menyampaikan bahwa jika di temukan guru guru yang tidak mengikuti aturan tersebut maka mereka akan di coret dari daftar penerima Insentif Nagari Sungai Kunyit.
Selanjutnya Untuk Pencairan Terakhir/ Insentif Bulan November dan Desember Tahun 2019 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019, setelah persyaratan Lengkap di terima oleh pemerintah Nagari Sungai kunyit sebagaimana yang telah diatur pada Perbub tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar