Camat Sangir Balai Janggo, Muslim, S. Pd, dalam sambutannya pada acara pelantikan itu mengatakan, “Bamus Nagari adalah merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari bersama Wali Nagari”.
“Keberadaan Bamus Nagari selaku penyelenggara pemerintahan nagari adalah merupakan mitra sejajar dengan wali nagari atau pemerintah nagari dalam memajukan nagarinya”, imbuh pak Camat.
Pengukuhan BAMUS Nagari Sungai Kunyit ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 460.396-2019 tentang Penetapan Badan Permusyawaratan Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan Periode 2019 s.d 2025. Tanggal 20 Desember 2019.
Dalam Pelantikan tersebut hadir, Camat SBJ, KUA Kecamatan Sangir Balai Janggo, Wali Nagari Sungai Kunyit dan Perangkat, KAN dan Ninik Mamak, LPMN, Pemuda, dan unsur masyarakat lainnya.
Admin/Scribe, Rusnijal, S. IP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar