Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Sebagaimana diatur
dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Nagari
Sungai Kunyit gelar Musrenbang Nagari Tahun 2019 dalam rangka memprioritaskan
program tahun 2020, yang diselenggarakan oleh pemerintah nagari, bertempat di Aula
Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit, Kamis (03/10/2019).
Musrenbang Nagari adalah forum musyawarah tahunan para
pemangku kepentingan (stakeholder) di Nagari untuk menyepakati Rencana
Kerja Pembangunan Nagari (RKP Nagari) tahun anggaran yang
direncanakan. Musrenbang Nagari dilaksanakan setiap Tahun paling lambat pada
bulan September dengan mengacu pada RPJM Nagari.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang
dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM
Nagari, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan
dan kemajuan nagari, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan
yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar nagari.
Rencana Kerja Pembangunan Nagari yang selanjutnya
disingkat (RKP-Nagari) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu)
tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Nagari yang memuat rancangan kerangka kerja
pemerintah nagari, dengan mempertimbangkan program prioritas pembangunan nagari,
rencana kerja dan pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
nagari maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Nagari.
Penyusunan dokumen RKP Nagari selalu diikuti
dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari),
karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen
atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun
berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Nagari dan APB Nagari
merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah Nagari merupakan lembaga
publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat.
Keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik menjadi prinsip penting bagi
pemerintah nagari.
RKP Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dan Bamus
Nagari dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna) dan disusun melalui forum
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut
musrenbang Nagari. Dokumen RKP Nagari kemudian menjadi masukan (input)
penyusunan dokumen APB Nagari dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD), Alokasi
Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Pendapatan Asli
Nagari (PAN), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya
yang tidak mengikat.
Wali Nagari Sungai
Kunyit, yang di wakili oleh Sekretaris Nagari Sungai Kunyit, Rusli Dtk Rangkayo
Basa, dalam arahannya mengatakan, “Musrenbang Nagari dalam rangka penyusunan
RKP Nagari ini adalah forum muyawarah pemerintah nagari dengan unsur masyarakat
yang ada di nagari untuk membahas usulan-usulan masyarakat yang sebelumnya sudah
di tuangkan dalam RPJM Nagari.”
“Bagi usulan-usulan
pembangunan yang belum terlaksana dapat kita lakukan di tahun yang akan datang,
karena tidak semua usulan bisa kita anggarkan dalam APB Nagari mengingat dana
yang terbatas sedangkan permintaan banyak,” ujarnya.
Acara Musrenbang Nagari
tersebut di hadiri oleh unsur Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM Nagari, Ninik
Mamak (KAN), Sekcam Sangir Balai Janggo, Pendamping Desa, Pemuda Nagari, PKK
Nagari, Pimpinan Perusahaan, Sekolah, Dinas dan Instansi serta Tokoh Masyarakat
di Nagari Sungai Kunyit.
Scribe/admin, Rusnijal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar