Selasa, 08 Oktober 2019

PENETAPAN RKP NAGARI TAHUN 2020, NAGARI SUNGAI KUNYIT GELAR MUSRENBANG


Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Nagari Sungai Kunyit gelar Musrenbang Nagari Tahun 2019 dalam rangka memprioritaskan program tahun 2020, yang diselenggarakan oleh pemerintah nagari, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit, Kamis (03/10/2019).

Musrenbang Nagari adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Nagari untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP Nagari) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Nagari dilaksanakan setiap Tahun paling lambat pada bulan September dengan mengacu pada RPJM Nagari.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM Nagari, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan nagari, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar nagari.

Rencana Kerja Pembangunan Nagari yang selanjutnya disingkat (RKP-Nagari) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Nagari yang memuat rancangan kerangka kerja pemerintah nagari, dengan mempertimbangkan program prioritas pembangunan nagari, rencana kerja dan pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah nagari maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Nagari.

Penyusunan dokumen RKP Nagari selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Nagari dan APB Nagari merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah Nagari merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah nagari.

RKP Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dan Bamus Nagari dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna) dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Nagari. Dokumen RKP Nagari kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Nagari dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Pendapatan Asli Nagari (PAN), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Wali Nagari Sungai Kunyit, yang di wakili oleh Sekretaris Nagari Sungai Kunyit, Rusli Dtk Rangkayo Basa, dalam arahannya mengatakan, “Musrenbang Nagari dalam rangka penyusunan RKP Nagari ini adalah forum muyawarah pemerintah nagari dengan unsur masyarakat yang ada di nagari untuk membahas usulan-usulan masyarakat yang sebelumnya sudah di tuangkan dalam RPJM Nagari.”

“Bagi usulan-usulan pembangunan yang belum terlaksana dapat kita lakukan di tahun yang akan datang, karena tidak semua usulan bisa kita anggarkan dalam APB Nagari mengingat dana yang terbatas sedangkan permintaan banyak,” ujarnya.

Acara Musrenbang Nagari tersebut di hadiri oleh unsur Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM Nagari, Ninik Mamak (KAN), Sekcam Sangir Balai Janggo, Pendamping Desa, Pemuda Nagari, PKK Nagari, Pimpinan Perusahaan, Sekolah, Dinas dan Instansi serta Tokoh Masyarakat di Nagari Sungai Kunyit.

Scribe/admin, Rusnijal.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Nama Nama Perangkat Nagari Sungai Kunyit

Nagari Sungai Kunyit Memiliki Struktur Perangkat Sbb : Wali Nagari Sekretaris Nagari Kepala Seksi (3 Orang) Kepala Urusan ( 2 Or...

Entri Populer