Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Kamis, 10 Oktober 2019. Rapat Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Sungai Kunyit Tahun 2019 dilaksanakan di Aula
Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit. Acara ini dihadiri oleh Wali Nagari Sungai
Kunyit beserta jajaran Perangkat Nagari (Sekna, Kasi, Kaur, Staff dan Kepala Jorong),
ketua BAMUS Nagari dan jajaran Anggota BAMUS Nagari Sugai Kunyit. Sesuai jadwal
undangan, Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka sekaligus dipimpin oleh
Ketua BAMUS Nagari Sungai Kunyit, Bapak Burhanuddin.
Pada kesempatan kali ini Ketua BAMUS Nagari Sungai
Kunyit, menyampaikan tanggapan atas Perubahan
APB Nagari Sungai Kunyit yang diajukan oleh Wali Nagari. Beliau lebih
menekankan dan berpesan untuk bertanggungjawab dan berhati-hati pada realisasi
anggaran yang telah dirancang bersama, mengingat besarnya jumlah dana yang
diterima oleh Pemerintah Nagari. Pemerintah Nagari maupun Pelaksana (TPBJ)
harus mempertimbangkan berbagai aspek agar realisasi APB Nagari bisa transparan
dan tepat sasaran.
Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP, dalam pemaparannya,
menjelaskan rincian dan penjabaran Perubahan
APB Nagari Sungai Kunyit tahun 2019 dalam kaitannya dengan bidang:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
- Pelaksanaan Pembangunan Nagari
- Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
- Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Dari jumlah pendapatan Nagari Sungai Kunyit Tahun
Anggaran 2019, disetujui dan disyahkan untuk melaksanakan kegiatan antara lain
sebagaimana di bawah ini :
- Pengadaan
Alat Peraga Edukatif (APE) Luar Ruangan, TK Al-Ikhlas Log Batu Sandi Rp.
29.701.000,- - Pembangunan Pagar Keliling TK Al-Ikhlas Log Batu Sandi
Rp. 32.500.000,- - Lanjutan Rabat Beton Blok C Mercu Rp. 134.802.500,-
- Lanjutan Rabat Beton Ruas Jalan Simpang 4 ke jalan
Buntu Rp. 136.326.000,- - Rabat Beton Jalan Pasar Sungai Sungkai ke Pangean Rp.
138.388.500,- - Lanjutan Rabat Beton Kelompok 13 Sungai Takuak Rp.
73.232.400,- - Lanjutan Pengerasan Jalan Usaha Tani Koto Sungai
Kunyit Rp. 143.877.000,- - Lanjutan Pengerasan Jalan Usaha Tani Simpang Muktitama
Menuju Sungai Basau Rp. 103.219.500,- - Pembangunan Rumah Makam TPU Mercu – Muktitama Rp.
23.758.405,- - Insentif
Guru TPA/MDA Rp. 98.400.000,- - Insentif Imam
Mesjid, Garim, Da’i (Penceramah) Rp. 50.400.000,- - Insentif
Kader posyandu Rp. 45.000.000,- - Pemberian
Makanan Tambahan Anak Balita di Posyandu Rp. 20.032.000,- - Bantuan Alat
Kesenian Seni Budaya Kuda Lumping Sabta Budaya SS2 Rp. 10.000.000,- - Bantuan Alat
Kesenian Seni Budaya Kuda Lumping Tarunggo Seto Tahap 5 Rp. 10.000.000,- - Bantuan Alat
Kesenian Seni Budaya Pencak Silat Ambun Sakaki Rp. 5.000.000,- - Bantuan Alat
Pembuatan Meja Prasmanan Sinoman Bakti Mulia Rp. 5.738.500,- - Pelatihan
Pembuatan Gula Merah dari Air Pohon Kelapa Sawit Rp. 17.996.000,- - Pelatihan
Menjahit Kelompok Dasawisma Rp. 64.227.000,- - Bantuan
Pengadaan Bibit Ikan Kelompok Dasawisma Rp. 41.150.000,- - Pembinaan
Club Bola Kaki U16 Rp. 10.099.000,-
Sekedar
informasi, diolah dari keuangan desa.info, inilah Alur Penyusunan Perubahan APB
Nagari :
Setelah kegiatan dilaksanakan, APB Nagari sangat
terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun
pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan
Perubahan APB Nagari (Anggaran Pendapatan Belanja Nagari).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB
Nagari, antara lain :
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar jenis belanja; - Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; - Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam
pendapatan nagari pada tahun berjalan; - Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis
politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; - Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar
biasa, APB Nagari dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya
3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan
dengan Peraturan Nagari.
Apabila setelah Peraturan Nagari tentang Perubahan APB
Nagari ditetapkan ada pendapatan nagari yang bersumber dari bantuan keuangan
dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak
ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan Wali Nagari.
Sedangkan prosedur penyusunan Perubahan APB Nagari
pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Nagari. Artinya
pemerintah nagari tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi
publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Nagari
berbentuk peraturan Wali Nagari, tetapi BAMUS Nagari dan masyarakat tetap
mempunyai hak mendapatkan informasi.
Tahapan yang dilakukan adalah mulai dari penyusunan
RKA/RAPB Nagari Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Nagari (RKA P-Nagari),
penyusunan ringkasan dan rincian APB Nagari perubahan, penyusunan Rancangan
Peraturan Wali Nagari tentang Perubahan APB Nagari, musyawarah anggaran nagari
dan penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Nagari atau disingkat
DPPA-Nagari.
Scribe/admin,
Rusnijal, S. IP