Jumat, 11 Oktober 2019

RAPAT PAPIPURNA BAMUS NAGARI SUNGAI KUNYIT, PEMBAHASAN PERUBAHAN APB NAGARI SUNGAI KUNYIT TAHUN 2019




Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Kamis, 10 Oktober 2019. Rapat Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Sungai Kunyit Tahun 2019 dilaksanakan di Aula
Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit. Acara ini dihadiri oleh Wali Nagari Sungai
Kunyit beserta jajaran Perangkat Nagari (Sekna, Kasi, Kaur, Staff dan Kepala Jorong),
ketua BAMUS Nagari dan jajaran Anggota BAMUS Nagari Sugai Kunyit. Sesuai jadwal
undangan, Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka sekaligus dipimpin oleh
Ketua BAMUS Nagari Sungai Kunyit, Bapak Burhanuddin.





Pada kesempatan kali ini Ketua BAMUS Nagari Sungai
Kunyit, menyampaikan tanggapan atas  Perubahan
APB Nagari Sungai Kunyit yang diajukan oleh Wali Nagari. Beliau lebih
menekankan dan berpesan untuk bertanggungjawab dan berhati-hati pada realisasi
anggaran yang telah dirancang bersama, mengingat besarnya jumlah dana yang
diterima oleh Pemerintah Nagari. Pemerintah Nagari maupun Pelaksana (TPBJ)
harus mempertimbangkan berbagai aspek agar realisasi APB Nagari bisa transparan
dan tepat sasaran.





Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP, dalam pemaparannya,
menjelaskan  rincian dan penjabaran Perubahan
APB Nagari Sungai Kunyit tahun 2019 dalam kaitannya dengan bidang:





  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

  2. Pelaksanaan Pembangunan Nagari

  3. Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

  4. Pemberdayaan Masyarakat Nagari




Dari jumlah pendapatan Nagari Sungai Kunyit Tahun
Anggaran 2019, disetujui dan disyahkan untuk melaksanakan kegiatan antara lain
sebagaimana di bawah ini :




  1. Pengadaan
    Alat Peraga Edukatif (APE) Luar Ruangan, TK Al-Ikhlas Log Batu Sandi Rp.
    29.701.000,-

  2. Pembangunan Pagar Keliling TK Al-Ikhlas Log Batu Sandi
    Rp. 32.500.000,-

  3. Lanjutan Rabat Beton Blok C Mercu Rp. 134.802.500,-

  4. Lanjutan Rabat Beton Ruas Jalan Simpang 4 ke jalan
    Buntu Rp. 136.326.000,-

  5. Rabat Beton Jalan Pasar Sungai Sungkai ke Pangean Rp.
    138.388.500,-

  6. Lanjutan Rabat Beton Kelompok 13 Sungai Takuak Rp.
    73.232.400,-

  7. Lanjutan Pengerasan Jalan Usaha Tani Koto Sungai
    Kunyit Rp. 143.877.000,-

  8. Lanjutan Pengerasan Jalan Usaha Tani Simpang Muktitama
    Menuju Sungai Basau Rp. 103.219.500,-

  9. Pembangunan Rumah Makam TPU Mercu – Muktitama Rp.
    23.758.405,-

  10. Insentif
    Guru TPA/MDA Rp. 98.400.000,-

  11. Insentif Imam
    Mesjid, Garim, Da’i (Penceramah) Rp. 50.400.000,-

  12. Insentif
    Kader posyandu Rp. 45.000.000,-

  13. Pemberian
    Makanan Tambahan Anak Balita di Posyandu Rp. 20.032.000,-

  14. Bantuan Alat
    Kesenian Seni Budaya Kuda Lumping Sabta Budaya SS2 Rp. 10.000.000,-

  15.  Bantuan Alat
    Kesenian Seni Budaya Kuda Lumping Tarunggo Seto Tahap 5 Rp. 10.000.000,-

  16. Bantuan Alat
    Kesenian Seni Budaya Pencak Silat Ambun Sakaki Rp. 5.000.000,-

  17. Bantuan Alat
    Pembuatan Meja Prasmanan Sinoman Bakti Mulia Rp. 5.738.500,-

  18. Pelatihan
    Pembuatan Gula Merah dari Air Pohon Kelapa Sawit Rp. 17.996.000,-

  19. Pelatihan
    Menjahit Kelompok Dasawisma Rp. 64.227.000,-

  20. Bantuan
    Pengadaan Bibit Ikan Kelompok Dasawisma Rp. 41.150.000,-

  21. Pembinaan
    Club Bola Kaki U16 Rp. 10.099.000,-







Sekedar
informasi, diolah dari keuangan desa.info, inilah Alur Penyusunan Perubahan APB
Nagari :









Setelah kegiatan dilaksanakan, APB Nagari sangat
terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun
pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan
Perubahan APB Nagari (Anggaran Pendapatan Belanja Nagari).


Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB
Nagari, antara lain :




  1. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
    antar jenis belanja;

  2. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
    anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

  3. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam
    pendapatan nagari pada tahun berjalan;

  4. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis
    politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;

  5. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan
    Pemerintah Daerah.


Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar
biasa, APB Nagari dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya
3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan
dengan Peraturan Nagari.






Apabila setelah Peraturan Nagari tentang Perubahan APB
Nagari ditetapkan ada pendapatan nagari yang bersumber dari bantuan keuangan
dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak
ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan Wali Nagari.





Sedangkan prosedur penyusunan Perubahan APB Nagari
pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Nagari. Artinya
pemerintah nagari tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi
publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Nagari
berbentuk peraturan Wali Nagari, tetapi BAMUS Nagari dan masyarakat tetap
mempunyai hak mendapatkan informasi.





Tahapan yang dilakukan adalah mulai dari penyusunan
RKA/RAPB Nagari Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Nagari (RKA P-Nagari),
penyusunan ringkasan dan rincian APB Nagari perubahan, penyusunan Rancangan
Peraturan Wali Nagari tentang Perubahan APB Nagari, musyawarah anggaran nagari
dan penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Nagari atau disingkat
DPPA-Nagari.







Scribe/admin,
Rusnijal, S. IP































RAPAT PAPIPURNA BAMUS NAGARI SUNGAI KUNYIT, PEMBAHASAN PERUBAHAN APB NAGARI SUNGAI KUNYIT TAHUN 2019


Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Kamis, 10 Oktober 2019. Rapat Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Sungai Kunyit Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit. Acara ini dihadiri oleh Wali Nagari Sungai Kunyit beserta jajaran Perangkat Nagari (Sekna, Kasi, Kaur, Staff dan Kepala Jorong), ketua BAMUS Nagari dan jajaran Anggota BAMUS Nagari Sugai Kunyit. Sesuai jadwal undangan, Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka sekaligus dipimpin oleh Ketua BAMUS Nagari Sungai Kunyit, Bapak Burhanuddin.

Pada kesempatan kali ini Ketua BAMUS Nagari Sungai Kunyit, menyampaikan tanggapan atas  Perubahan APB Nagari Sungai Kunyit yang diajukan oleh Wali Nagari. Beliau lebih menekankan dan berpesan untuk bertanggungjawab dan berhati-hati pada realisasi anggaran yang telah dirancang bersama, mengingat besarnya jumlah dana yang diterima oleh Pemerintah Nagari. Pemerintah Nagari maupun Pelaksana (TPBJ) harus mempertimbangkan berbagai aspek agar realisasi APB Nagari bisa transparan dan tepat sasaran.

Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP, dalam pemaparannya, menjelaskan  rincian dan penjabaran Perubahan APB Nagari Sungai Kunyit tahun 2019 dalam kaitannya dengan bidang:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
  2. Pelaksanaan Pembangunan Nagari
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
  4. Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Dari jumlah pendapatan Nagari Sungai Kunyit Tahun Anggaran 2019, disetujui dan disyahkan untuk melaksanakan kegiatan antara lain sebagaimana di bawah ini :
  1. Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) Luar Ruangan, TK Al-Ikhlas Log Batu Sandi Rp. 29.701.000,-
  2. Pembangunan Pagar Keliling TK Al-Ikhlas Log Batu Sandi Rp. 32.500.000,-
  3. Lanjutan Rabat Beton Blok C Mercu Rp. 134.802.500,-
  4. Lanjutan Rabat Beton Ruas Jalan Simpang 4 ke jalan Buntu Rp. 136.326.000,-
  5. Rabat Beton Jalan Pasar Sungai Sungkai ke Pangean Rp. 138.388.500,-
  6. Lanjutan Rabat Beton Kelompok 13 Sungai Takuak Rp. 73.232.400,-
  7. Lanjutan Pengerasan Jalan Usaha Tani Koto Sungai Kunyit Rp. 143.877.000,-
  8. Lanjutan Pengerasan Jalan Usaha Tani Simpang Muktitama Menuju Sungai Basau Rp. 103.219.500,-
  9. Pembangunan Rumah Makam TPU Mercu – Muktitama Rp. 23.758.405,-
  10. Insentif Guru TPA/MDA Rp. 98.400.000,-
  11. Insentif Imam Mesjid, Garim, Da’i (Penceramah) Rp. 50.400.000,-
  12. Insentif Kader posyandu Rp. 45.000.000,-
  13. Pemberian Makanan Tambahan Anak Balita di Posyandu Rp. 20.032.000,-
  14. Bantuan Alat Kesenian Seni Budaya Kuda Lumping Sabta Budaya SS2 Rp. 10.000.000,-
  15.  Bantuan Alat Kesenian Seni Budaya Kuda Lumping Tarunggo Seto Tahap 5 Rp. 10.000.000,-
  16. Bantuan Alat Kesenian Seni Budaya Pencak Silat Ambun Sakaki Rp. 5.000.000,-
  17. Bantuan Alat Pembuatan Meja Prasmanan Sinoman Bakti Mulia Rp. 5.738.500,-
  18. Pelatihan Pembuatan Gula Merah dari Air Pohon Kelapa Sawit Rp. 17.996.000,-
  19. Pelatihan Menjahit Kelompok Dasawisma Rp. 64.227.000,-
  20. Bantuan Pengadaan Bibit Ikan Kelompok Dasawisma Rp. 41.150.000,-
  21. Pembinaan Club Bola Kaki U16 Rp. 10.099.000,-

Sekedar informasi, diolah dari keuangan desa.info, inilah Alur Penyusunan Perubahan APB Nagari :


Setelah kegiatan dilaksanakan, APB Nagari sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Nagari (Anggaran Pendapatan Belanja Nagari).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Nagari, antara lain :
  1. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  3. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan nagari pada tahun berjalan;
  4. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  5. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Nagari dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari.

Apabila setelah Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari ditetapkan ada pendapatan nagari yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan Wali Nagari.

Sedangkan prosedur penyusunan Perubahan APB Nagari pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Nagari. Artinya pemerintah nagari tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Nagari berbentuk peraturan Wali Nagari, tetapi BAMUS Nagari dan masyarakat tetap mempunyai hak mendapatkan informasi.

Tahapan yang dilakukan adalah mulai dari penyusunan RKA/RAPB Nagari Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Nagari (RKA P-Nagari), penyusunan ringkasan dan rincian APB Nagari perubahan, penyusunan Rancangan Peraturan Wali Nagari tentang Perubahan APB Nagari, musyawarah anggaran nagari dan penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Nagari atau disingkat DPPA-Nagari.

Scribe/admin, Rusnijal, S. IP









Selasa, 08 Oktober 2019

PENETAPAN RKP NAGARI TAHUN 2020, NAGARI SUNGAI KUNYIT GELAR MUSRENBANG




Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Sebagaimana diatur
dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Nagari
Sungai Kunyit gelar Musrenbang Nagari Tahun 2019 dalam rangka memprioritaskan
program tahun 2020, yang diselenggarakan oleh pemerintah nagari, bertempat di Aula
Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit, Kamis (03/10/2019).





Musrenbang Nagari adalah forum musyawarah tahunan para
pemangku kepentingan (stakeholder) di Nagari untuk menyepakati Rencana
Kerja Pembangunan Nagari (RKP Nagari) tahun anggaran yang
direncanakan. Musrenbang Nagari dilaksanakan setiap Tahun paling lambat pada
bulan September dengan mengacu pada RPJM Nagari.





Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang
dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM
Nagari, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan
dan kemajuan nagari, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan
yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar nagari.





Rencana Kerja Pembangunan Nagari yang selanjutnya
disingkat (RKP-Nagari) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu)
tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Nagari yang memuat rancangan kerangka kerja
pemerintah nagari, dengan mempertimbangkan program prioritas pembangunan nagari,
rencana kerja dan pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
nagari maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Nagari.





Penyusunan dokumen RKP Nagari selalu diikuti
dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari),
karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen
atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun
berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Nagari dan APB Nagari
merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah Nagari merupakan lembaga
publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat.
Keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik menjadi prinsip penting bagi
pemerintah nagari.





RKP Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dan Bamus
Nagari dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna) dan disusun melalui forum
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut
musrenbang Nagari. Dokumen RKP Nagari kemudian menjadi masukan (input)
penyusunan dokumen APB Nagari dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD), Alokasi
Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Pendapatan Asli
Nagari (PAN), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya
yang tidak mengikat.





Wali Nagari Sungai
Kunyit, yang di wakili oleh Sekretaris Nagari Sungai Kunyit, Rusli Dtk Rangkayo
Basa, dalam arahannya mengatakan, “Musrenbang Nagari dalam rangka penyusunan
RKP Nagari ini adalah forum muyawarah pemerintah nagari dengan unsur masyarakat
yang ada di nagari untuk membahas usulan-usulan masyarakat yang sebelumnya sudah
di tuangkan dalam RPJM Nagari.”





“Bagi usulan-usulan
pembangunan yang belum terlaksana dapat kita lakukan di tahun yang akan datang,
karena tidak semua usulan bisa kita anggarkan dalam APB Nagari mengingat dana
yang terbatas sedangkan permintaan banyak,” ujarnya.





Acara Musrenbang Nagari
tersebut di hadiri oleh unsur Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM Nagari, Ninik
Mamak (KAN), Sekcam Sangir Balai Janggo, Pendamping Desa, Pemuda Nagari, PKK
Nagari, Pimpinan Perusahaan, Sekolah, Dinas dan Instansi serta Tokoh Masyarakat
di Nagari Sungai Kunyit.





Scribe/admin, Rusnijal.














































PENETAPAN RKP NAGARI TAHUN 2020, NAGARI SUNGAI KUNYIT GELAR MUSRENBANG


Sungai Kunyit, nagarisungaikunyit.blogspot.com- Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Nagari Sungai Kunyit gelar Musrenbang Nagari Tahun 2019 dalam rangka memprioritaskan program tahun 2020, yang diselenggarakan oleh pemerintah nagari, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Kunyit, Kamis (03/10/2019).

Musrenbang Nagari adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Nagari untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP Nagari) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Nagari dilaksanakan setiap Tahun paling lambat pada bulan September dengan mengacu pada RPJM Nagari.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM Nagari, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan nagari, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar nagari.

Rencana Kerja Pembangunan Nagari yang selanjutnya disingkat (RKP-Nagari) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Nagari yang memuat rancangan kerangka kerja pemerintah nagari, dengan mempertimbangkan program prioritas pembangunan nagari, rencana kerja dan pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah nagari maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Nagari.

Penyusunan dokumen RKP Nagari selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Nagari dan APB Nagari merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah Nagari merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung jawab kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah nagari.

RKP Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dan Bamus Nagari dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna) dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Nagari. Dokumen RKP Nagari kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Nagari dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Pendapatan Asli Nagari (PAN), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Wali Nagari Sungai Kunyit, yang di wakili oleh Sekretaris Nagari Sungai Kunyit, Rusli Dtk Rangkayo Basa, dalam arahannya mengatakan, “Musrenbang Nagari dalam rangka penyusunan RKP Nagari ini adalah forum muyawarah pemerintah nagari dengan unsur masyarakat yang ada di nagari untuk membahas usulan-usulan masyarakat yang sebelumnya sudah di tuangkan dalam RPJM Nagari.”

“Bagi usulan-usulan pembangunan yang belum terlaksana dapat kita lakukan di tahun yang akan datang, karena tidak semua usulan bisa kita anggarkan dalam APB Nagari mengingat dana yang terbatas sedangkan permintaan banyak,” ujarnya.

Acara Musrenbang Nagari tersebut di hadiri oleh unsur Pemerintah Nagari, Bamus Nagari, LPM Nagari, Ninik Mamak (KAN), Sekcam Sangir Balai Janggo, Pendamping Desa, Pemuda Nagari, PKK Nagari, Pimpinan Perusahaan, Sekolah, Dinas dan Instansi serta Tokoh Masyarakat di Nagari Sungai Kunyit.

Scribe/admin, Rusnijal.











Entri yang Diunggulkan

Nama Nama Perangkat Nagari Sungai Kunyit

Nagari Sungai Kunyit Memiliki Struktur Perangkat Sbb : Wali Nagari Sekretaris Nagari Kepala Seksi (3 Orang) Kepala Urusan ( 2 Or...

Entri Populer