Rabu, 27 Mei 2020

MUSNAG KHUSUS VALIDASI DAN VINALISASI DATA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA (DD) NAGARI SUNGAI KUNYIT KECAMATAN SANGIR BALAI JANGGO


nagarisungaikunyit.blogspot.com-Musnag Khusus Validasi dan Vinalisasi
Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Nagari Sungai Kunyit
Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan
, Selasa (26/5/2020).





Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP, dalam sambutannya menyampaikan,
Musnag Khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang
telah dilakukan oleh pemerintah nagari terhadap kegiatan sebelumnya. Di awali
dengan Perubahan terhadap APB Nagari Sungai Kunyit, pendataan penerima maanfaat
BLT DD berbasis Jorong, perekapan di tingkat nagari dan di lanjutkan
Validasi dan Vinalisasi Data.





Wali Nagari selaku penanggungjawab dalam Satgas Efektif Percepatan Pencegahan
Penularan Covid 19, telah menugaskan
 kepada jorong selaku Relawan COVID 19 untuk
melakukan pendataan berbasis Jorong diwilayah nagari Sungai Kunyit, sehingga
data yang ada diharapkan merupakan yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang
ada.





Rusnijal menegaskan, bahwa data yang di himpun dan yang akan divalidasi dan
ditetapkan ini berpedoman kepada
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020,
bahwa kategori Calon Penerima BLT DD ini
adalah :


1.  Keluarga miskin yang kehilangan mata
pencaharian;


2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan
sakit menahun/kronis;


3. Bukan sebagai penerima PKH;


4. Bukan sebagai penerima BPNT;


5. Bukan sebagai penerima Bantuan Langsung
Tunai (BLT) dari kementerian sosial, 


     pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten;


6. Tidak sebagai PNS/ASN/TNI/POLRI/Wali Nagari
dan Perangkat/Pegawai BUMN


     dan Swasta.





Pada kesempatan yang sama, Camat Sangir Balai Janggo, Bpk. Muslim, S. Pd, menegaskan
bahwa jangan sampai ada orang miskin dan yang berhak menerima terlupakan pada
saat pendataan dan juga tidak masuk dalam data DTKS/BPNT, maka masih besar
peluang di musyawarahkan dan di masukkan datanya sekarang, jangan sampai
dikemudian hari ada warga tidak terfasilitasi sehingga menimbulkan masalah
dikemudian hari.


Bapak Camat menambahkan, yang hadir hari ini adalah Tokoh- Tokoh
Masyarakat, Pemuka Agama, Pemuka Adat dan keterwakilan Perempuan, agar apa yg
dihasilkan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah ini ikut mensosialisasikan
kepada masyarakat, jangan sampai ada pandangan di masyarakat bahwa BLT DD hanya
Wali Nagari yang mengatur, itu yang kita khawatirkan.


Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Sangir Balai Janggo, PD, PDTI, Wali
Nagari dan Perangkat, BAMUS Nagari, LPMN, Ninik Mamak, Pemuda dan Tamu undangan
lainnya.




Scribe/admin, Rusnijal, S. IP
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Nama Nama Perangkat Nagari Sungai Kunyit

Nagari Sungai Kunyit Memiliki Struktur Perangkat Sbb : Wali Nagari Sekretaris Nagari Kepala Seksi (3 Orang) Kepala Urusan ( 2 Or...

Entri Populer