Rabu, 27 Mei 2020

MUSNAG KHUSUS VALIDASI DAN VINALISASI DATA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA (DD) NAGARI SUNGAI KUNYIT KECAMATAN SANGIR BALAI JANGGO

nagarisungaikunyit.blogspot.com-Musnag Khusus Validasi dan Vinalisasi Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, Selasa (26/5/2020).

Wali Nagari Sungai Kunyit, Rusnijal, S. IP, dalam sambutannya menyampaikan, Musnag Khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh pemerintah nagari terhadap kegiatan sebelumnya. Di awali dengan Perubahan terhadap APB Nagari Sungai Kunyit, pendataan penerima maanfaat BLT DD berbasis Jorong, perekapan di tingkat nagari dan di lanjutkan Validasi dan Vinalisasi Data.

Wali Nagari selaku penanggungjawab dalam Satgas Efektif Percepatan Pencegahan Penularan Covid 19, telah menugaskan  kepada jorong selaku Relawan COVID 19 untuk melakukan pendataan berbasis Jorong diwilayah nagari Sungai Kunyit, sehingga data yang ada diharapkan merupakan yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

Rusnijal menegaskan, bahwa data yang di himpun dan yang akan divalidasi dan ditetapkan ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa kategori Calon Penerima BLT DD ini adalah :
1.  Keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian;
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
3. Bukan sebagai penerima PKH;
4. Bukan sebagai penerima BPNT;
5. Bukan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari kementerian sosial, 
     pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten;
6. Tidak sebagai PNS/ASN/TNI/POLRI/Wali Nagari dan Perangkat/Pegawai BUMN
     dan Swasta.

Pada kesempatan yang sama, Camat Sangir Balai Janggo, Bpk. Muslim, S. Pd, menegaskan bahwa jangan sampai ada orang miskin dan yang berhak menerima terlupakan pada saat pendataan dan juga tidak masuk dalam data DTKS/BPNT, maka masih besar peluang di musyawarahkan dan di masukkan datanya sekarang, jangan sampai dikemudian hari ada warga tidak terfasilitasi sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.
Bapak Camat menambahkan, yang hadir hari ini adalah Tokoh- Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, Pemuka Adat dan keterwakilan Perempuan, agar apa yg dihasilkan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah ini ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai ada pandangan di masyarakat bahwa BLT DD hanya Wali Nagari yang mengatur, itu yang kita khawatirkan.
Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Sangir Balai Janggo, PD, PDTI, Wali Nagari dan Perangkat, BAMUS Nagari, LPMN, Ninik Mamak, Pemuda dan Tamu undangan lainnya.

Scribe/admin, Rusnijal, S. IP







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Nama Nama Perangkat Nagari Sungai Kunyit

Nagari Sungai Kunyit Memiliki Struktur Perangkat Sbb : Wali Nagari Sekretaris Nagari Kepala Seksi (3 Orang) Kepala Urusan ( 2 Or...

Entri Populer